Aliansi 40 Ormas Islam Laporkan Tiga Tokoh ke Bareskrim, Soroti Konten Podcast Terkait JK

By Admin


Permadi Arya alias Abu Janda
nusakini.com, Jakarta — Perwakilan sekitar 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.35 WIB. Mereka melaporkan tiga tokoh publik, yakni Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie.

Juru bicara aliansi, Saefullah Hamid, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan ketiga tokoh dalam sejumlah konten digital, termasuk video dan podcast yang membahas potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Menurut Saefullah, konten tersebut diduga mengandung unsur tindak pidana karena dinilai membangun narasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Kami datang untuk membuat laporan kepolisian terkait pernyataan yang disampaikan dalam konten tersebut,” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin.

Aliansi menilai dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 243 dan 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saefullah menyebut, konten yang beredar dinilai memicu reaksi negatif di tengah masyarakat, khususnya dari kalangan umat Kristiani, yang menurutnya dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Ia menegaskan bahwa aliansi menilai narasi yang berkembang tidak mencerminkan substansi ceramah Jusuf Kalla.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Kepolisian juga belum memberikan pernyataan mengenai tindak lanjut laporan. (*)